Pajak Mobil Listrik 2026: Apa yang Berubah?

Wed 25 February 2026

Pajak Mobil Listrik 2026: Apa yang Berubah?

Mulai 1 Januari 2026, insentif pajak mobil listrik resmi berakhir sehingga harga sejumlah model naik puluhan juta rupiah. Pajak normal kembali berlaku, terutama untuk mobil listrik impor CBU. Namun, kendaraan listrik dengan produksi lokal dan TKDN tertentu masih berpeluang mendapat insentif terbatas.

Tahun 2026 menjadi titik penting bagi industri kendaraan listrik di Indonesia. Setelah beberapa tahun menikmati berbagai insentif, kebijakan pajak mobil listrik 2026 kini berubah.

Pemerintah sebelumnya memberikan stimulus berupa pembebasan atau keringanan pajak untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Namun, kebijakan tersebut resmi berakhir per 1 Januari 2026.

Dampaknya? Harga mobil listrik langsung mengalami penyesuaian.

Ilustrasi pajak mobil listrik

Latar Belakang Insentif Pajak Mobil Listrik

Sejak 2023–2025, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik, antara lain:

  • PPnBM 0%
  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)
  • Bea masuk 0% untuk mobil listrik impor tertentu

Kebijakan ini mengacu pada regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi fondasi percepatan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Tujuannya jelas:

  • Menekan emisi karbon
  • Mengurangi impor BBM
  • Mendorong investasi industri baterai dan kendaraan listrik

Dengan insentif tersebut, harga mobil listrik sempat menjadi lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional.

Baca juga: Mobil Listrik Bekas: Tips Beli, Harga & Cek Baterai 2026

Pajak Mobil Listrik 2026: Aturan Terbaru

1. Insentif untuk Mobil Listrik Impor (CBU) Dihentikan

Mulai 2026, fasilitas pajak untuk mobil listrik impor utuh (CBU) resmi berakhir.

Artinya, kendaraan listrik impor kembali dikenakan:

  • PPN normal
  • PPnBM sesuai ketentuan
  • Bea masuk (jika berlaku)

Inilah yang menyebabkan sejumlah model mengalami kenaikan harga hingga puluhan juta rupiah.

2. Bagaimana dengan Mobil Listrik Produksi Lokal?

Untuk kendaraan listrik yang diproduksi atau dirakit di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu, pemerintah masih membuka peluang insentif terbatas.

Skema ini bertujuan untuk:

  • Mendorong pabrikan membangun fasilitas produksi di dalam negeri
  • Menguatkan ekosistem industri EV nasional
  • Mengurangi ketergantungan impor

Dengan kata lain, kebijakan pajak mobil listrik 2026 kini lebih pro-industri lokal dibandingkan impor.

Dampak Pajak Mobil Listrik 2026 terhadap Harga

Tanpa insentif, struktur harga berubah signifikan. Kenaikan umumnya terjadi karena:

  • PPN kembali normal
  • Tidak ada lagi subsidi PPN DTP
  • Potensi bea masuk untuk unit CBU

Beberapa model yang sebelumnya mendapat fasilitas pajak kini mengalami penyesuaian harga mulai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Hal ini membuat sebagian calon pembeli menunda pembelian atau mempertimbangkan alternatif lain seperti hybrid.

Dampak terhadap Konsumen

Konsumen kini menghadapi beberapa konsekuensi:

1. Harga Lebih Mahal

Tanpa insentif, total biaya kepemilikan di awal menjadi lebih tinggi.

2. Perlu Hitung Ulang Cost of Ownership

Meski pajak naik, mobil listrik tetap unggul dari sisi:

  • Biaya energi lebih murah
  • Perawatan lebih minim
  • Pajak tahunan kendaraan yang relatif ringan di beberapa daerah

3. Pertimbangan Timing Pembelian

Sebagian konsumen membeli sebelum akhir 2025 untuk menghindari kenaikan harga.

Dampak terhadap Industri Otomotif

Perubahan pajak mobil listrik 2026 juga berdampak pada strategi produsen.

1. Percepatan Produksi Lokal

Pabrikan terdorong membangun atau memperluas pabrik perakitan di Indonesia.

2. Penyesuaian Strategi Harga

Beberapa merek memilih:

  • Menahan margin keuntungan
  • Menawarkan promo tambahan
  • Mengalihkan fokus ke model rakitan lokal

3. Investasi Ekosistem EV

Kebijakan ini memperkuat arah kebijakan menuju industrialisasi kendaraan listrik, bukan sekadar impor.

Apakah Mobil Listrik Masih Layak Dibeli di 2026?

Jawabannya tergantung profil pengguna.

Mobil listrik tetap menarik jika:

  • Digunakan untuk mobilitas harian dalam kota
  • Akses charging station mudah
  • Ingin efisiensi biaya jangka panjang

Namun, dari sisi harga awal, memang terjadi kenaikan dibanding periode insentif sebelumnya.

FAQ Pajak Mobil Listrik 2026

Apakah mobil listrik lebih mahal di 2026?

Ya, terutama model impor CBU karena insentif pajak telah dihentikan.

Apakah semua mobil listrik kena pajak normal?

Tidak semua. Unit produksi lokal dengan TKDN tertentu masih berpeluang mendapatkan insentif terbatas.

Apakah pajak tahunan mobil listrik ikut naik?

Tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing, karena pajak kendaraan bermotor (PKB) diatur oleh pemerintah provinsi.

Kesimpulan

Pajak mobil listrik 2026 mengalami perubahan signifikan setelah berakhirnya insentif pemerintah. Dampaknya terasa pada kenaikan harga, khususnya untuk mobil listrik impor.

Namun, kebijakan ini sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk mendorong produksi lokal dan memperkuat industri kendaraan listrik nasional.

Bagi konsumen, keputusan membeli mobil listrik kini perlu mempertimbangkan harga baru, biaya jangka panjang, serta kesiapan infrastruktur di wilayah masing-masing.