Mulai 1 Januari 2026, insentif pajak mobil listrik resmi berakhir sehingga harga sejumlah model naik puluhan juta rupiah. Pajak normal kembali berlaku, terutama untuk mobil listrik impor CBU. Namun, kendaraan listrik dengan produksi lokal dan TKDN tertentu masih berpeluang mendapat insentif terbatas.
Tahun 2026 menjadi titik penting bagi industri kendaraan listrik di Indonesia. Setelah beberapa tahun menikmati berbagai insentif, kebijakan pajak mobil listrik 2026 kini berubah.
Pemerintah sebelumnya memberikan stimulus berupa pembebasan atau keringanan pajak untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Namun, kebijakan tersebut resmi berakhir per 1 Januari 2026.
Dampaknya? Harga mobil listrik langsung mengalami penyesuaian.

Sejak 2023–2025, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik, antara lain:
Kebijakan ini mengacu pada regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi fondasi percepatan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Tujuannya jelas:
Dengan insentif tersebut, harga mobil listrik sempat menjadi lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional.
Baca juga: Mobil Listrik Bekas: Tips Beli, Harga & Cek Baterai 2026
Mulai 2026, fasilitas pajak untuk mobil listrik impor utuh (CBU) resmi berakhir.
Artinya, kendaraan listrik impor kembali dikenakan:
Inilah yang menyebabkan sejumlah model mengalami kenaikan harga hingga puluhan juta rupiah.
Untuk kendaraan listrik yang diproduksi atau dirakit di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu, pemerintah masih membuka peluang insentif terbatas.
Skema ini bertujuan untuk:
Dengan kata lain, kebijakan pajak mobil listrik 2026 kini lebih pro-industri lokal dibandingkan impor.
Tanpa insentif, struktur harga berubah signifikan. Kenaikan umumnya terjadi karena:
Beberapa model yang sebelumnya mendapat fasilitas pajak kini mengalami penyesuaian harga mulai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Hal ini membuat sebagian calon pembeli menunda pembelian atau mempertimbangkan alternatif lain seperti hybrid.
Konsumen kini menghadapi beberapa konsekuensi:
Tanpa insentif, total biaya kepemilikan di awal menjadi lebih tinggi.
Meski pajak naik, mobil listrik tetap unggul dari sisi:
Sebagian konsumen membeli sebelum akhir 2025 untuk menghindari kenaikan harga.
Perubahan pajak mobil listrik 2026 juga berdampak pada strategi produsen.
Pabrikan terdorong membangun atau memperluas pabrik perakitan di Indonesia.
Beberapa merek memilih:
Kebijakan ini memperkuat arah kebijakan menuju industrialisasi kendaraan listrik, bukan sekadar impor.
Jawabannya tergantung profil pengguna.
Mobil listrik tetap menarik jika:
Namun, dari sisi harga awal, memang terjadi kenaikan dibanding periode insentif sebelumnya.
Ya, terutama model impor CBU karena insentif pajak telah dihentikan.
Tidak semua. Unit produksi lokal dengan TKDN tertentu masih berpeluang mendapatkan insentif terbatas.
Tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing, karena pajak kendaraan bermotor (PKB) diatur oleh pemerintah provinsi.
Pajak mobil listrik 2026 mengalami perubahan signifikan setelah berakhirnya insentif pemerintah. Dampaknya terasa pada kenaikan harga, khususnya untuk mobil listrik impor.
Namun, kebijakan ini sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk mendorong produksi lokal dan memperkuat industri kendaraan listrik nasional.
Bagi konsumen, keputusan membeli mobil listrik kini perlu mempertimbangkan harga baru, biaya jangka panjang, serta kesiapan infrastruktur di wilayah masing-masing.